Telah lama Bunga dijadikan lambang CINTA DAN KEGEMBIRAAN, Sehingga BUNGA selalu hadir menghias acara pernikahan. Disini ISTJE SESEAHAN selalu Menghadirkan sentuhan Bunga pada setiap Packaging yang disajikannya. Kunjungi workshop kami : ISTJE SESERAHAN Jl. Pasar Baru Selatan No. 20, Jakarta 10710 Telp : 021-68900054, 0818.0882.0506, 087.88.169.2525, Pin BB : 220169E4(IIS) (By Appointment First) Email : istje_kotakseserahan@yahoo.co.id
Sabtu, 30 Juli 2011
APA SAJA SIH ISI SESERAHAN ?
Seserahan itu sebenarnya merupakan simbolisasi dari pihak pria sebagai bentuk tanggung jawab ke pihak keluarga wanita. Untuk adat istiadat Jawa, seserahan biasanya diberikan pada saat malam midodareni atau untuk adat istiadat Sunda, seserahan biasanya diberikan pada saat ngeuyeuk seureuh. Namun tak jarang yang memberikan seserahan pada saat akad nikah.
Banyak yang tanya apa saja sih isi Seserahan. Untuk adat Jawa, seserahan yang wajib adalah pakaian untuk wanita dari atas sampai bawah. Singkatnya sih macam kebaya (bahan kebaya) dan kain jarit bawahannya.
Berikut adalah tips-tips dalam menyiapkan seserahan :
- Sebaiknya dibuat daftar-daftar barang yang akan dibeli. Selain baik untuk proyeksi budget, bagus juga untuk menentukan kapan sebaiknya mulai membeli barang-barang tersebut. Bisa disesuaikan dengan musim sale yang ada.
- Setelah daftar dibuat dan budget ditentukan, sebaiknya barang seserahan dapat mulai dicicil untuk membelinya dari jauh-jauh hari. Selain meringankan secara finansial karena tidak keluar sekali banyak, dapat meringankan beban pikiran juga. Dan memilih bisa lebih rileks dan tidak terburu-buru.
- Terutama untuk adat Jawa : Seserahan baiknya dalam jumlah ganjil sebesar 3,5,7,..13..25..39.. Terserah saja yang penting ganjil. Besarnya jumlah seserahan terserah pihak mempelai wanita. Wehehehe.. Maksud gw terserah kesepakatan bersama saja.
- Hantaran balasan dari pihak perempuan ke pihak laki tidak boleh lebih banyak dari seserahan pihak laki-laki ke perempuan. Dalam kasus saya sih, karena masih Jawa banget, jadi cuman kasih kancing gelung, kue serta buah ke mas.
- Sebaiknya membeli barang-barang seserahan bersama-sama dengan mempelai wanita . Kalau ibu mempelai pria ingin ikut serta membelikan tetap harus disertai dengan kehadiran mempelai wanita. Kenapa begitu ? Well, kan seserahan itu kan ujung-ujungnya buat mempelai wanita. Jadi harus sesuai dengan selera mempelai wanita. Kalau disesuaikan dengan selera ibu mempelai pria takutnya tidak sesuai selera nya. Yaah beda jama, beda generasi , pasti beda selera lah yaaa.
- Beli kotak / wadah hantaran sesuai dengan selera kita. Tidak perlu mahal yang penting cukup menempati barang-barang seserahan yang ada. Tidak terlihat/ tampak sumpek ketika kita menempatkan barang-barang seserahan tersebut pada kotak.
- Jika ingin menggunakan jasa hias seserahan minimal 2 minggu sebelum hari H harus menyerahkan ke tempat hias seserahan. Supaya terburu-buru pengerjaannya dan hasil maksimal.
- Pakaian : Kebaya dan Kain/ Baju Kerja / Baju Pesta
- Alat-alat perawatan tubuh : Body Lotion, Sabun, Shampoo, Body Splash
- Make Up : Pelembab, Foundation, Bedak, Lipstik, Blush on, Eye Shadow, Eye Brow, Eye Liner, Maskara
- Sepatu/Selop
- Tas
- Pakaian dalam / Baju Tidur / Lingerie
- Perhiasan/Jam Tangan
- Parfum
- Makanan dan buah
Terus untuk buah, ada 2 buah jeruk gulung sebagai lambang telah gemulung (bertekad bulat). Pisang ayu sebagai lambang sedyo rahayu (sejahtera).
Harus segitu ? Yaaah bisa kurang bisa lebih. Balik lagi kembali ke budget. Kalau aku siih yaaah kurang lebih segitu lah yaaa.. Lebih dikit deeeh..Oh buat yang bingung soal jasa hias hantaran ini ada beberapa rekomendasi. Yaitu Istje Souvenir.
PERNIKAHAN
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi antar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar di dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Di samping itu perkwinan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketentraman jiwa.
Selain memiliki faedah yang besar, perkawinan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: “Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sesuai dengan rumusan itu, perkawinan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbutan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya. Sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
Dari segi agama Islam misalnya, syarat sahnya perkawinan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan kelamin sehingga terbebas dari dosa perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Oleh sebab itu dalam agama Islam zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan belaka tetapi juga termasuk kejahatan (pidana) di mana negara melindungi dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Apalagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
Faktor di atas antara lain yang menjadikan agama Islam menggunakan azas atau tata cara perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut sebagai perkawinan sirri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau Kyai dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.”
Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Bertemunya rukun dengan syarat inilah yang menentukan syahnya suatu perbuatan secara sempurna. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
Memang model perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, namun tidaklah demikian apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2 itu berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Jelaslah bahwa sahnya suatu perkawinan itu haruslah didaftarkan dan dicatatkan di kantor pencatat nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi dalam kenyataannya, kebanyakan dari masyarakat Indonesia belum sadar hukum tentang pelaksanaan perkawinan. Sehingga masih ada beberapa warga masyarakat Indonesia yang melakukan perkawinan sirri tanpa menyadari akibar yang ditimbulkan dari perkawinan yang mereka lakukan itu. Selain hal tersebut di atas menurut pengamatan sementara yang dilakukan oleh peneliti, beberapa dari masyarakat di desa Wanayasa tersebut melakukan kawin sirri dikarenakan mereka ingin berpoligami. Karena dengan melakukan kawin sirri ini memberikan kemudahan kepada seorang laki-laki untuk melakukan poligami tanpa harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ada juga sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa dengan kawin sirri ini prosedur pelaksanaannya lebih mudah dan biayanya lebih murah. Selain itu, dari segi kultur pendidikan warga masyarakat desa tersebut masih cukup rendah sehingga pengetahuan warga masyarakatnya pun terbatas. Dari beberapa uraian di atas timbul problematika yang harus dijawab dalam kaitannya dengan pelaksanaan perkawinan sirri dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Karena setiap perbuatan hukum pastilah menimbulkan akibat hukum. Begitu pula perkawinan sirri yang merupakan perbuatan hukum pasti menimbulkan akibat-akibat hukum. Akibat hukum tersebut misalnya bagi pasangan suami istri, status anak yang dilahirkan, dan juga terhadap harta benda dalam perkawinan.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Etimologi
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari Bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam Bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.[1][2]Pernikahan menurut agama
Pada dasarnya manusia adalah mahluk “Zoon Politicon” artinya manusia selalu bersama manusia lainnya “”dalam pergaulan hidup dan kemudian bermasyarakat. Hidup bersama dalam masyarakat merupakan suatu gejala yang biasa bagi manusia dan hanya manusia yang memiliki kelainan saja yang ingin hidup mengasingkan diri dari orang lain. Salah satu bentuk hidup bersama yang terkecil adalah keluarga. Keluarga ini terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak yang terbentuk karena perkawinan.Perkawinan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar di dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Di samping itu perkwinan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta menjaga ketentraman jiwa.
Selain memiliki faedah yang besar, perkawinan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: “Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sesuai dengan rumusan itu, perkawinan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbutan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya. Sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.
Dari segi agama Islam misalnya, syarat sahnya perkawinan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan kelamin sehingga terbebas dari dosa perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Oleh sebab itu dalam agama Islam zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan belaka tetapi juga termasuk kejahatan (pidana) di mana negara melindungi dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Apalagi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
Faktor di atas antara lain yang menjadikan agama Islam menggunakan azas atau tata cara perkawinan yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut sebagai perkawinan sirri. Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau Kyai dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.”
Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Bertemunya rukun dengan syarat inilah yang menentukan syahnya suatu perbuatan secara sempurna. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
- Pihak-pihak yang melaksanakan aqad nikah yaitu mempelai pria dan wanita
- Adanya aqad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (qabul).
- Adanya wali dari calon istri
- Adanya dua orang saksi
Memang model perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, namun tidaklah demikian apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 2 itu berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Jelaslah bahwa sahnya suatu perkawinan itu haruslah didaftarkan dan dicatatkan di kantor pencatat nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi dalam kenyataannya, kebanyakan dari masyarakat Indonesia belum sadar hukum tentang pelaksanaan perkawinan. Sehingga masih ada beberapa warga masyarakat Indonesia yang melakukan perkawinan sirri tanpa menyadari akibar yang ditimbulkan dari perkawinan yang mereka lakukan itu. Selain hal tersebut di atas menurut pengamatan sementara yang dilakukan oleh peneliti, beberapa dari masyarakat di desa Wanayasa tersebut melakukan kawin sirri dikarenakan mereka ingin berpoligami. Karena dengan melakukan kawin sirri ini memberikan kemudahan kepada seorang laki-laki untuk melakukan poligami tanpa harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ada juga sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa dengan kawin sirri ini prosedur pelaksanaannya lebih mudah dan biayanya lebih murah. Selain itu, dari segi kultur pendidikan warga masyarakat desa tersebut masih cukup rendah sehingga pengetahuan warga masyarakatnya pun terbatas. Dari beberapa uraian di atas timbul problematika yang harus dijawab dalam kaitannya dengan pelaksanaan perkawinan sirri dan akibat hukum yang ditimbulkannya. Karena setiap perbuatan hukum pastilah menimbulkan akibat hukum. Begitu pula perkawinan sirri yang merupakan perbuatan hukum pasti menimbulkan akibat-akibat hukum. Akibat hukum tersebut misalnya bagi pasangan suami istri, status anak yang dilahirkan, dan juga terhadap harta benda dalam perkawinan.
Jumat, 29 Juli 2011
Mahar
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara antropologi, mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.
Sejarah
Meskipun tidak ada sumber resmi yang menyebutkan secara jelas, budaya mahar dipercaya sudah ada sejak zaman purbakala seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Penemuan tertua yang mengatur tentang tata cara pemberian mahar tercatat pada piagam Hammurabi yang menyebutkan:- Seorang laki-laki yang telah memberikan mahar kepada seorang mempelai wanita namun kemudian mempersunting wanita lain tidak berhak mendapat pengembalian atas mahar yang telah diberikannya, namun apabila ayah dari mempelai wanita menolak menikahkan maka laki-laki tersebut berhak atas pengembalian mahar yang telah diberikannya.
- Jika seorang istri meninggal tanpa sempat melahirkan seorang anak laki-laki, ayah dari istri tersebut harus memberikan mahar sebagai gantirugi kepada pihak laki-laki, setelah dikurangi nilai dari mahar yang diberikan pihak laki-laki.
Mahar dalam ajaran agama
Pemberian mahar dalam pernikahan tidak hanya sebatas budaya yang berlaku dalam peradaban manusia, tata cara dan pemberian mahar bahkan diatur dalam kitab suci beberapa agama:Islam
Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.Kristen
Praktek pemberian mahar dalam agama kristen ditemukan dalam alkitab, pada perjanjian lama, Exodus 22:16-17 yang menyebutkan:- Jika seorang laki-laki mengambil mahkota (keperawanan) seorang wanita yang tidak dijanjikan untuk dinikahinya, kemudian tidur bersamanya. Maka ia harus membayar sejumlah mahar, dan wanita tersebut harus menjadi istrinya. Jika ayah dari perempuan menolak untuk menikahkan keduanya, maka laki-laki tersebut tetap harus membayarkan sejumlah mahar tersebut atas keperawanan yang telah ia ambil.
Selasa, 26 Juli 2011
Menembus Persaingan Bisnis Seserahan
Siti Aisyah (Mba Iis) Menembus Persaingan Bisnis Seserahan
Seserahan menjadi bagian tidak terpisahkan dari perkawinan. Di mana pun ada perkawinan, pasti ada seserahan dari pengantin pria kepada pengantin perempuan. Menyewakan perlengkapan seserahan, berikut mendekorasi barangnya menjadi pilihan bisnis oleh Chintes Ridwan (70 tahun) sejak 1998 lalu. Bisnis ini berkembang dari mulut ke mulut. Beruntung kepiawaian ibu dari empat anak ini diwariskan kepada dua anaknya, yaitu Yudhi Afiani dan Siti Aisyah.Bergabungnya kedua putri Chintes pada 2005 membuat perubahan besar di bisnis hantaran keluarga ini. Suami lis sapaan akrab Siti Aisyah ikut juga bergabung khusus membuat kotak.
Sebelumnya, hantaran yang ditampilkan model-model jadul, kini dikemas lebih memikat, kaya modifikasi disesuaikan dengan tren yang ada. Wadahnya pun berubah dari tahan karton, kini beralih ke kayu, anyaman bahan pandan, dan lidl Kini menampilkan pula model hantaran menarik berupa sangkar burung dan koper harta karun yang unik. "Seru juga bekerja dengan ibu, kakak, dan suami. Kami saling memberi masukan dan harus kebal kritikan agar hasilnya maksimal," ujar lis.
Punya Spesialisasi
Keempat orang dalam satu tim ini memiliki tugas berbeda. Ibu spesialis merangkai seserahan, sedangkan Yudhi khusus mendekorasi mahar. Dari tangan Yudhi, lembaran uang mahar dikemas menjadi bentuk kupu-kupu, rangkaian bunga, perahu, atau masjid. Setiap yang melihat pasti berkesan karena sepintas tak tampak kalau hiasan tersebut dibuat dari gulungan uang.
Setelah semua seserahan beres, baru diserahkan ke lis yang bertugas memberikan sentuhan akhir. Polesan akhir berupa pemberian tambahan pita, rangkaian bunga, atau ornamen-ornamen. Mungkin orang mengira, tugas akhir ini mudah. Ternyata tidak.
"Tambahan aksesori ini tidak bisa sembarang harus ada sentuhan seni dan permainan warna yang sesuai agar hantaran semakin cantik," tambahnya.
Jasa hantaran yang ditawarkan Istje Seserahan dan Souvenir ini sangat fleksibel. Pelanggan bisa menyewa wadahnya saja atau sekaligus dihiaskan. Boleh juga membawa hantaran sendiri, nanti tinggal tim yang mendekorasi isinya. Semua diterima, tanpa ada batasan jumlah hantaran. Hanya harga yang berbeda. Dekorasi mahar uang lengkap dengan bingkai Rp 500 ribu. Harga sewa lengkap dengan dekorasi barang seserahan per boks dihargai Rp 150 ribu. Ada juga yang tertarik menyewa sangkar burung Rp 75 ribu, sedangkan koper harta karun Rp 100 ribu.
Nah, kalau berminat membeli boks disediakan juga, harganya antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Pengalaman selama ini lebih banyak orang yang menyewa sekaligus minta dihiaskan. Mungkin karena momen pernikahan ini hanya sekali, mereka berpikir kalau membeli boks tak terpakai lagi. Lulusan Sastra Belanda Universitas Indonesia ini mengungkapkan, pembelian boks sampai ke Kalimantan, Sumatra, bahkan ada orang Singapura yang sengaja datang ke rumahnya khusus membeli boks. Mereka tertarik dengan model-model boks karya suami lis Tommy Permadi.
Bersama Memasarkan
Masing-masing memiliki spesialisasi sendiri, tetapi mempunyai tugas yang sama, yaitu sebagai tenaga marketing. Semua kompak menawarkan jasa seserahan. Kebetulan pula kakak lis seorangwedding organizer.
Nama Istje Seserahan dan Souvenir semakin berkibar ketika memasang iklan di website perkawinan terbesar di Asia. Responsnya luar biasa. Semakin banyak yang berminat memakai jasa hantaran. "Ada lho yang memesan seserahan dari anak pertama hingga perkaw-inan si bungsu anak ketiga," tutur Chintes, sang ibu.
Hal ini pula yang membuat lis tidak takut bersaing dengan jasa hantaran yang lainnya. "Sentuhan kita kan beda, lagi pula selera setiap orang tidak sama. Kalau sudah percaya dengan kita, sulit berpaling. Percayalah rezeki tidak akan salah pilih," papar ibu dua anak ini. .
Setiap bulan minimal 10 pemesan datang ke rumah sekaligus tempat bekerja di bilangan Pasar Baru Jakarta Pusat. Setiap pemesan menyewa sekitar 12 boks, belum termasuk boks untuk mahar, makanan, dan buah-buahan. Jika musim pernikahan seperti setelah Idul Fitri, seusai lebaran haji, pesanan semakin meningkat. Omzet minimal Rp 10 juta setiap bulannya.
Kalau ditanya suka duka bisnis pelayanan jasa se-serahan, lis semangat lebih banyak menceritakan sukanya. Kegiatan ini tak sekadar menghasilkan uang, tapi juga menyalurkan hobi yang ditekuni sejak kecil. "Saya senang terjun di bisnis ini. Ketika pelanggan puas dengan karya kami, plong rasanya."
Dukanya kalau lagi kejar tenggat. Biasanya pesanan yang datang mepet, tapi harus segera kelar. Konsekuensi menerima pesanan itu, berarti harus tepat waktu menyelesaikannya. Maka itu, lanjut lis yang dibantu dua karyawan, idealnya pemesanan minimal tiga minggu sebelum hari-H.
Pengerjaan dua minggu, seminggu kemudian sudah bisa diambil.
Dia juga bersyukur selama ini pelanggannya tepat waktu mengembalikan hantaran, tidak ada yang hilang, ataupun rusak.
Ke depan, lis bersama ibu, kakak, dan suaminya akan tetap solid menekuni pelayanan hantaran. Kunci suksesnya terus berkreasi, mau belajar, dan terjun langsung melihat tren yang sedang berkembang saat ini. Dia pun berharap, di masa mendatang memiliki showroom khusus untuk hantaran..
d nina chairani
http://republika.co.id:8080/koran/152/121115/Siti_Aisyah_Menembus_Persaingan_Bisnis_Seserahan
PERNAK-PERNIK BIKIN PANIK !
SUARA PEMBARUAN DAILY
anyak yang bilang, karena hanya dilakukan sekali seumur hidup, pernikahan harus disiapkan sebaik mungkin. Artinya, segala sesuatu harus sempurna. Apalagi, ajang ini biasanya juga menjadi tempat reuni dan silaturahmi segenap sanak saudara dan kerabat. Sang pemangku hajat tentu ingin agar pesta yang digelarnya meninggalkan kesan di benak semua orang.
Pernak-pernik seperti busana, riasan, dekorasi hingga suvenir sudah pasti harus dipikirkan masak-masak. Apalagi, semua akan tampak jelas di mata para tetamu. Tema pun disesuaikan. Jika yang digunakan adalah adat Padang, misalnya, semua detail tentu harus pas dengan adat tersebut. Begitu pula jika yang digunakan adalah adat lainnya.
Untuk busana pengantin, desainer kebaya Amy Atmanto mengakui, saat ini busana tradisional tetap banyak dipertahankan. Pasalnya, itu merupakan warisan budaya leluhur.
"Umumnya, klien saya yang datang untuk membuat baju pengantin masih memegang teguh adat dan tradisi mereka. Nah, untuk upacara adat, saya akan membuatkan busana yang masih kental dengan garis-garis tradisional. Sementara untuk resepsi, biasanya saya akan menghadirkan kebaya modifikasi yang masih terinspirasi dari busana tradisional," jelas Amy.
Sebagai desainer, perempuan berdarah Aceh, Padang dan Sunda ini mengaku harus paham betul tentang adat istiadat suku-suku di nusantara. Sehingga, ia bisa merancang busana yang tidak melenceng dari adat sang klien. Tak heran jika di butiknya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Amy memiliki sederet koleksi kain batik dan songket yang masing-masing memiliki peruntukan tersendiri. Misalnya, kain batik sidomukti untuk pengantin, sementara kain batik bermotif lereng lebih netral dan bisa digunakan untuk resepsi yang sedikit lebih modern.
"Untuk merancang busana adat, memang ada pakem-pakem tertentu yang harus diikuti. Namun semua tetap saya serahkan kepada klien, sesuai dengan seleranya. Kadang ada klien yang ingin busana yang sesuai pakem adat, ada juga yang ingin busana modifikasi. Semua akan saya sesuaikan dengan mimpi dan keinginan mereka masing-masing. Kalau saya, ingin sekali menghadirkan sosok Srikandi Indonesia lewat busana kebaya," paparnya.
Tak hanya busana, desain mahar, seserahan, maupun souvenir juga disesuaikan dengan selera klien, tanpa meninggalkan nuansa etnik tradisional. Itulah yang coba dihadirkan Siti Aisyah, alias Iis, pemilik Istje Souvenir. Saat menikah dua tahun lalu, ia repot mencari desain seserahan, tempat cincin dan souvenir yang sesuai dengan tema pernikahannya, yakni tradisional percampuran adat Sulawesi, Padang dan Sunda. Untunglah, karena terbiasa membantu dekorasi seserahan saudara dan kerabat, Iis pun memutar otak untuk membuat segala sesuatunya sendiri.
"Eh ternyata banyak yang suka. Mulailah dari situ saya menggeluti bisnis ini dengan serius. Selain saudara dan kerabat, saya juga mulai iseng berpromosi di internet. Dari ssana, bisnis saya jadi lebih berkembang. Hingga kini, klien saya tak hanya sebatas masyarakat Jakarta saja. Ada juga yang dari luar kota, bahkan yang ini dari Kalimantan," katanya seraya menunjuk dua kotak seserahan yang sudah dikemas rapi dan cantik.
Mengenai konsep desain, Iis berusaha menghadirkan corak etnik tradisional. Seperti yang terwujud pada konsep tempat perhiasan, misalnya. Ia menggunakan konsep harta karun, yakni sebuah peti bermodel kuno, yang ditambah dengan kepingan-kepingan cokelat berlapis kertas emas. Saat dibuka, peti itu akan tampak bak sebuah peti harta karun. Perhiasan emasnya sendiri diletakkan di antara kepingan-kepingan cokelat tersebut.
Sementara untuk mahar berupa uang, Iis mengubahnya menjadi bunga dan daun, yang kemudian ditempelkan pada pigura tiga dimensi, bak sebuah lukisan. Untuk tempat cincin, Iis mengkombinasikan kristal dan wadah beludru yang bisa dihias dengan dedaunan atau manik-manik.
"Saya memang ingin memberikan alternatif lain selain bantalan cincin yang kesannya terlalu bridal dan internasional sekali. Dengan konsep seperti yang saya punya, kesan etnik pun bisa dihadirkan," katanya.
Desain seserahan juga disesuaikannya dengan konsep etnik tradisional tersebut. Seserahan berupa busana, kosmetik, atau bahan kebaya dihias dan diletakkan di kotak anyaman yang kemudian dihias dengan bunga, potpourri, kemudian dikemas dengan plastik mika yang dihias lagi dengan bunga-bungaan.
Iis juga menyediakan berbagai souvenir yang khas Indonesia, termasuk souvenir untuk siraman yang lazim digunakan oleh masyarakat dari suku Jawa dan Sunda. Souvenir siraman ini umumnya berisikan perlengkapan mandi seperti handuk, lotion dan sabun cair yang kemudian dikemas dengan cantik. Dengan material yang sebagian besar diimpor dari Tiongkok, Iis pun bermain-main dengan finishing touch yang membuat koleksinya menjadi menarik.
Nah, karena berurusan dengan barang-barang milik orang yang nilainya tak sedikit, Iis pun menjunjung tinggi asas kepercayaan. Sebelum barang-barang dan uang diserahkan, ia akan membuat daftar terima yang berisi barang-barang apa saja yang diserahkan sebelum dihias. Setelah selesai dihias, ia akan mengajak klien untuk menghitung secara bersama-sama barang yang ada dalam wadah.
"Untuk perhiasan, meski hanya satu gram, saya tidak terima. Saya hanya menyediakan kotaknya saja, kemudian memberitahu kira-kira letak perhiasannya di sebelah mana. Dengan begini, saya mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang paling buruk karena saya berurusan dengan milik orang lain," paparnya. [D-10]
http://202.169.46.231/News/2007/12/27/Personal/pers02.htm
Last modified: 26/12/07
Pernak-pernik Bikin Panik!
anyak yang bilang, karena hanya dilakukan sekali seumur hidup, pernikahan harus disiapkan sebaik mungkin. Artinya, segala sesuatu harus sempurna. Apalagi, ajang ini biasanya juga menjadi tempat reuni dan silaturahmi segenap sanak saudara dan kerabat. Sang pemangku hajat tentu ingin agar pesta yang digelarnya meninggalkan kesan di benak semua orang.
Pernak-pernik seperti busana, riasan, dekorasi hingga suvenir sudah pasti harus dipikirkan masak-masak. Apalagi, semua akan tampak jelas di mata para tetamu. Tema pun disesuaikan. Jika yang digunakan adalah adat Padang, misalnya, semua detail tentu harus pas dengan adat tersebut. Begitu pula jika yang digunakan adalah adat lainnya.
Untuk busana pengantin, desainer kebaya Amy Atmanto mengakui, saat ini busana tradisional tetap banyak dipertahankan. Pasalnya, itu merupakan warisan budaya leluhur.
"Umumnya, klien saya yang datang untuk membuat baju pengantin masih memegang teguh adat dan tradisi mereka. Nah, untuk upacara adat, saya akan membuatkan busana yang masih kental dengan garis-garis tradisional. Sementara untuk resepsi, biasanya saya akan menghadirkan kebaya modifikasi yang masih terinspirasi dari busana tradisional," jelas Amy.
Sebagai desainer, perempuan berdarah Aceh, Padang dan Sunda ini mengaku harus paham betul tentang adat istiadat suku-suku di nusantara. Sehingga, ia bisa merancang busana yang tidak melenceng dari adat sang klien. Tak heran jika di butiknya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Amy memiliki sederet koleksi kain batik dan songket yang masing-masing memiliki peruntukan tersendiri. Misalnya, kain batik sidomukti untuk pengantin, sementara kain batik bermotif lereng lebih netral dan bisa digunakan untuk resepsi yang sedikit lebih modern.
"Untuk merancang busana adat, memang ada pakem-pakem tertentu yang harus diikuti. Namun semua tetap saya serahkan kepada klien, sesuai dengan seleranya. Kadang ada klien yang ingin busana yang sesuai pakem adat, ada juga yang ingin busana modifikasi. Semua akan saya sesuaikan dengan mimpi dan keinginan mereka masing-masing. Kalau saya, ingin sekali menghadirkan sosok Srikandi Indonesia lewat busana kebaya," paparnya.
Tak hanya busana, desain mahar, seserahan, maupun souvenir juga disesuaikan dengan selera klien, tanpa meninggalkan nuansa etnik tradisional. Itulah yang coba dihadirkan Siti Aisyah, alias Iis, pemilik Istje Souvenir. Saat menikah dua tahun lalu, ia repot mencari desain seserahan, tempat cincin dan souvenir yang sesuai dengan tema pernikahannya, yakni tradisional percampuran adat Sulawesi, Padang dan Sunda. Untunglah, karena terbiasa membantu dekorasi seserahan saudara dan kerabat, Iis pun memutar otak untuk membuat segala sesuatunya sendiri.
"Eh ternyata banyak yang suka. Mulailah dari situ saya menggeluti bisnis ini dengan serius. Selain saudara dan kerabat, saya juga mulai iseng berpromosi di internet. Dari ssana, bisnis saya jadi lebih berkembang. Hingga kini, klien saya tak hanya sebatas masyarakat Jakarta saja. Ada juga yang dari luar kota, bahkan yang ini dari Kalimantan," katanya seraya menunjuk dua kotak seserahan yang sudah dikemas rapi dan cantik.
Mengenai konsep desain, Iis berusaha menghadirkan corak etnik tradisional. Seperti yang terwujud pada konsep tempat perhiasan, misalnya. Ia menggunakan konsep harta karun, yakni sebuah peti bermodel kuno, yang ditambah dengan kepingan-kepingan cokelat berlapis kertas emas. Saat dibuka, peti itu akan tampak bak sebuah peti harta karun. Perhiasan emasnya sendiri diletakkan di antara kepingan-kepingan cokelat tersebut.
Sementara untuk mahar berupa uang, Iis mengubahnya menjadi bunga dan daun, yang kemudian ditempelkan pada pigura tiga dimensi, bak sebuah lukisan. Untuk tempat cincin, Iis mengkombinasikan kristal dan wadah beludru yang bisa dihias dengan dedaunan atau manik-manik.
"Saya memang ingin memberikan alternatif lain selain bantalan cincin yang kesannya terlalu bridal dan internasional sekali. Dengan konsep seperti yang saya punya, kesan etnik pun bisa dihadirkan," katanya.
Desain seserahan juga disesuaikannya dengan konsep etnik tradisional tersebut. Seserahan berupa busana, kosmetik, atau bahan kebaya dihias dan diletakkan di kotak anyaman yang kemudian dihias dengan bunga, potpourri, kemudian dikemas dengan plastik mika yang dihias lagi dengan bunga-bungaan.
Iis juga menyediakan berbagai souvenir yang khas Indonesia, termasuk souvenir untuk siraman yang lazim digunakan oleh masyarakat dari suku Jawa dan Sunda. Souvenir siraman ini umumnya berisikan perlengkapan mandi seperti handuk, lotion dan sabun cair yang kemudian dikemas dengan cantik. Dengan material yang sebagian besar diimpor dari Tiongkok, Iis pun bermain-main dengan finishing touch yang membuat koleksinya menjadi menarik.
Nah, karena berurusan dengan barang-barang milik orang yang nilainya tak sedikit, Iis pun menjunjung tinggi asas kepercayaan. Sebelum barang-barang dan uang diserahkan, ia akan membuat daftar terima yang berisi barang-barang apa saja yang diserahkan sebelum dihias. Setelah selesai dihias, ia akan mengajak klien untuk menghitung secara bersama-sama barang yang ada dalam wadah.
"Untuk perhiasan, meski hanya satu gram, saya tidak terima. Saya hanya menyediakan kotaknya saja, kemudian memberitahu kira-kira letak perhiasannya di sebelah mana. Dengan begini, saya mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang paling buruk karena saya berurusan dengan milik orang lain," paparnya. [D-10]
http://202.169.46.231/News/2007/12/27/Personal/pers02.htm
Last modified: 26/12/07
Kamis, 14 Juli 2011
Langganan:
Postingan (Atom)